4 Pelaku Judi Poker Dicokok Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Di Desa Pasir Utama
Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin oleh IPDA Sudarto Sihombing, S Sos mengungkap TP Judi Kartu Rekreasi (Poker).
‘Tersangka yang berinisial RA alias Mbah Min, berinisial DM alias NO Gareng, berinisial YR alias Kancil dan berinisial NS alias Nuri,’ kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Humas AIPDA Paur Mardiono P SH, pada hari senin kemarin.
Ia melanjutkan, barang bukti berupa dua set kartu judi poker online motif batik dan uang Rp. 735.000 tunai.
Keterbukaan TP Judi, Selasa 7 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, saat Kepala AIPDA Bareskrim Suprayitno, SH MH mendapat informasi dari masyarakat.
Jika di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, aktivitas perjudian jenis Kartu poker online dan Goyang Dadu sering terjadi hingga larut malam setiap kali ada hiburan.
Dengan berdasarkan informasi tersebut, Suprayitno, Kepala Bareskrim AIPDA, SH MH, berkoordinasi dengan Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Sudarto SSos.
Kemudian Kapolres memerintahkan Tim Reserse Kriminal yang dipimpin Bareskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ternyata benar pada Minggu, 5 Desember 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, warga kedapatan sedang melakukan hiburan dan memang benar ada permainan judi jenis kartu poker online (Sanggong) dengan bandarnya. dan penginstalnya dari lokal.
Setelah itu, tim langsung melakukan razia dan berhasil mengamankan keempat penjudi dan BB yang tergeletak di lantai di depan penjudi yang sedang duduk.
Kemudian beberapa penjudi lainnya berhasil kabur.
Selanjutnya keempat penjudi dan BB tersebut dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tutup AIPDA Mardiono P SH.
Baca Juga: Cara Melakukan Deposit Dalam Situs Poker Online Terpercaya 2021