Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan judi online yang berkedok tranding binary option platform Quotex atas tersangkan selebgram Doni Salmanan.
‘Perkembangannya sampai saat ini sudah diperiksa hingga 54 orang’ Ujar Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Ramadhan mengatakan bawhwa dari 54 orang yang sebagai saksi tersebut juga diperiksa termasuk ahli pidana hingga ahli siber security.
‘Terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah kami periksa yaitu 2 ahli Bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli pidana, 1 ahli investasi dan juga 1 ahli siber security’
Ia juga menuturkan kepada pihaknya akan terus untuk berkoordinasi untuk mencari asset Doni Salmanan yang terkait judi online yang berkedok Quotex ini.
‘Kemudian penyidik juga terus meneru melakukan koordinasi dengan stakeholder ataupun instansi terkait dengan melakukan tracing asset pemilik tersangka’
Tersangka yaitu Doni Salmanan dalam kasus Quotex ini sebelumnya meminta maaf atas persoalan kasus yang kini sedang menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang berkedok trading binary option ini melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itupun tersampaikan langsung oleh Doni Salmanan itu sendri dan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari Rabu (16/3/2022).
‘Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia yang sudah mengenal tentang dunia tranding baik itu seperti Binomo option maupun Forex, Crypto, dan lain sebagainya. Harapan besar saya kepada masyarakat di Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya’ Ujar Doni Salmanan.
Doni Salmanan menuturkan sebuah permintaan maaf itu diharapkan dapat meringkan hukumannya dalam kasus dugaan penipuan yang berkedok tranding binary option melalui platform Quotex yang kini telah menjeratnya.
Dan di sisi lain, Doni Salmanan juga menghimbau masyarakat Indonesia dapat berhati – hati dengan bahayanya tranding illegal yang kini tersebar luas di Indonesia.
Baca Juga: Selain Kasus Binomo dan Quotex Ini Sederet Kasus Judi Online di Kepolisian